Syarat dan Ketentuan Badal Haji dan Umrah

Kategori : Kajian, Ditulis pada : 24 Agustus 2021, 11:21:17

Patratour.com, Indonesia merupakan negara dengan jumlah kuota haji terbesar di seluruh dunia. Pada tahun 2019 saja jamaah haji asal Indonesia sudah mencapai 231 ribu jamaah. Pemerintah pun berupaya menambah jumlah kuota dengan melobi Kerajaan Arab Saudi.

Namun, sudah dua tahun sejak pandemi Covid 19 melanda, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan regulasi pembatasan kuota haji dengan ketat. Khususnya kepada negara-negara yang dinilai belum berhasil menangani pandemi Covid di negaranya. Atas regulasi ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling banyak terdampak.

Mengingat jumlah antrian haji yang begitu membludak bahkan ada yang sampai 2065. Melihat penundaan pemberangkatan yang terus menerus terjadi, banyak jamaah haji Indonesia memilih jasa badal haji atau umrah.

Dengan membayar sejumlah uang, seseorang dapat mewakilkan pelaksanaan ibadah haji atau umrah kepada orang yang bermukim di Arab Saudi, tanpa harus pergi ke tanah suci. Namun tidak semua orang dapat dibadalkan haji dan umrah, melainkan hanya yang terpenuhi sebab dan syaratnya saja. Lalu apa saja sebab dan syarat dibolehkannya badal haji dan umrah?

Sebab-Sebab Dibolehkannya Badal Umrah

1. Orang yang akan dihajikan atau diumrahkan telah meninggal dunia. Dalam hal ini ada dua kriteria: Orang yang sudah meninggal dan belum pernah pergi haji atau umrah semasa hidupnya. Maka boleh dibadalkan dan tidak perlu disertai wasiat dari yang bersangkutan. Orang yang sudah meninggal dan pernah haji atau umrah semasa hidupnya. Maka menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’iyah, hanya boleh dibadalkan bila sempat berwasiat agar dihajikan atau diumrahkan.

2. Orang yang sudah tidak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah haji dan umrah sendiri, semisal sakit keras yang tidak tertolong, atau sudah sangat sepuh. Bila seseorang tidak termasuk dalam dua kategori di atas, semisal masih muda dan sehat, walaupun kondisi tidak memungkinkan untuk berangkat, semisal pembatasan kuota haji, maka tidak boleh dan tidak sah untuk membadalkan dirinya dalam pelaksanaan kewajiban haji atau umrah.

Syarat dan Ketentuan Badal Umrah yang Harus Terpenuhi

  1. Sebelum melakukan akad dan kesepakatan, baik yang memberi upah atau yang memberikan jasa harus mengetahui rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban haji atau umrah.
  2. Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus meniatkan ihramnya untuk orang yang akan dihajikan atau diumrahkan.
  3. Jumlah upah harus jelas.
  4. Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus merdeka dan baligh.
  5. Orang yang dihajikan atau diumrahkan sudah meninggal atau tidak mampu fisiknya karena sakit keras yang tidak tertolong atau sudah tua.
  6. Harus dijelaskan cara hajinya, apakah ifrad, atau qiran, atau tamattu’.
  7. Bila yang dibadalkan orang meninggal yang pernah berhaji atau umrah, maka wajib ada wasiat untuk menghajikan atau mengumrahkan dari yang bersangkutan.  
  8. Bila yang dibadalkan adalah orang yang sakit keras, maka sakit tersebut haruslah sakit yang tidak lagi tertolong. Namun bila ternyata sembuh di kemudian hari, maka upah wajib dikembalikan, dan hajinya berubah untuk yang melakukan badal umrah.  Wallahu A’lam (FA)


    Disalin dari web Bersholawat.id dengan judul : https://bersholawat.id/syarat-dan-ketentutan-badal-haji-dan-umrah | bersholawat.id
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id